Jika Suami Punya Hutang Tanpa Sepengetahuan Istri, Apakah Istri Harus Menanggung Hutang Suami?

Jika ada suami memiliki utang, sementara ini tidak bisa membayar karrna usaha gagal, lalu istri mendapat warisan. Apakah istri harus melunasi utang suaminya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Istri, berapapun jumlah hartanya, tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah suaminya. Karena harta istri menjadi murni milik istri.
Allah menegaskan bahwa harta istri murni menjadi miliknya, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan istri. Dalil kesimpulan ini adalah ayat tentang mahar,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dijelaskan tafsir ayat ini,
والآية الكريمة علقت جواز أخذ مال الزوجة على أن يكون بطيب النفس وهو أبلغ من مجرد الإذن، فإن المرأة قد تتلفظ بالهبة والهدية ونحو ذلك بسبب ضغط الزوج عليها مع عدم رضاها بإعطائه، وعلم من هذا أن المعتبر في تحليل مال الزوجة إنما هو أن يكون بطيب النفس
Jika harta mahar, yang itu asalnya dari suami diberikan kepada istrinya, tidak boleh dinikmati suami kecuali atas kerelaan hati sang istri, maka harta lainnya yang murni dimiliki istri, seperti penghasilan istri atau warisan milik istri dari orang tuanya, tentu tidak boleh dinikmati oleh suaminya kecuali atas kerelaan istri juga.
Dengan demikian, istri tidak wajib menanggung utang suami. Karena istri tidak wajib menafkahi suaminya.
Demikian, Allahu a’lam.