
Sedekah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain pemberi sedekah mendapatkan pahala, barang yang disedekahkan pun akan bermanfaat bagi orang banyak.
Sebenarnya, anjuran sedekah ditujukan bagi seluruh orang, baik yang miskin maupun kaya, yang susah maupun senang. Namun dalam realitasnya, sebagian orang yang tidak mampu secara ekonomi agak susah mengeluarkan sedekah, apalagi dalam jumlah banyak.
Kondisi ini juga pernah dialami sahabat Rasul. Mereka mengeluh kepada Rasulullah, betapa enaknya menjadi orang kaya. Ladang amalnya terbuka luas. Sedekah misalnya, bisa dilakukan terus-menerus bila orang tersebut memiliki uang banyak. Kemudian bagaimana dengan orang yang miskin?
Keluhan sahabat itu direspon oleh Rasulullah dalam hadits riwayat Muslim. Hadits ini juga dinukil oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Arba’in An-Nawawiyyah. Berikut bunyi haditsnya:
أَنَّ نَاساً مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُوْرِ بِاْلأُجُوْرِ يُصَلُّوْنَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُوْمُوْنَ كَمَا نَصُوْمُ، وَتَصَدَّقُوْنَ بِفُضُوْلِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ : أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا يَتَصَدَّقُوْنَ : إِنَّ لَكُمْ بِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٍ بِالْمَعْرُوْفِ صَدَقَةً وَنَهْيٍ عَن مُنْكَرٍ صَدَقَةً وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةً قَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ ؟ قَالَ : أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ وِزْرٌ ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
Dalam hadits ini Rasulullah menjelaskan ada banyak jalan untuk bersedekah. Sedekah tidak hanya dengan uang atau materi. Bagi orang miskin atau orang yang tidak mampu bersedekah seperti halnya orang kaya, rekomendasi Rasul di atas dapat diikuti.
Berzikir dengan melafalkan tasbih (subhânallâh), tahmid (alhamdulillâh), takbir (allâhu akbar), dan tahlil (lâ ilâha illallâh) juga termasuk bagian dari sedekah. Sebab itu, kalau tidak mampu bersedekah dengan uang perbanyak membaca kalimat tersebut.
Tidak hanya itu, berhubungan badan dengan istri juga dianggap sebagai sedekah asalkan diniatkan untuk ibadah. Terkait hal ini, Ibnu Daqiqil ‘Id dalam Syarah Arba’in An-Nawawiyyah menjelaskan:
فالجماع يكون عبادة إذا نوى به الإنسان قضاء حق الزوجة ومعاشرتها بالمعروف أو طلب ولد صالح أو اعفاف نفسه أو زوجته أو غير ذلك من المقاصد الصالحة
Dengan demikian, orang yang belum mampu secara finansial tidak perlu sedih bila tidak mampu bersedekah. Kalau mau bersedekah dengan uang atau materi yang dimiliki tentu lebih baik. Tetapi kalau pun tidak mampu, tidak usah dipaksakan karena jalan sedekah sangatlah banyak, sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)