Hukum Bacaan Shalat Tanpa Menggerakan Bibir Hanya Didalam Hati, Shalatnya Tidak Sah?
Menghadirkan hati serta khusyu' ketika melakukan shalat adalah hal yang sangat penting dan wajib agar shalat kita menjadi berkualitas dan konsentrasi kita hanya tertuju kepada Allah SWT.
Sebagian dari orang-orang untuk menghadirkan kekhusyu'an dengan membaca lafadz-lafadz dari bacaan shalat tanpa ada suara dan gerakan bibir.
Namun apakah hal semacam itu diperbolehkan saat melakukan shalat ? pertanyaan seperti ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, belai lantas menjawab.
"Berdzikir itu harus menggerakan lisan dan harus bersuara, minimal terdengar oleh dirinya sendiri. Orang yang membaca didalam hati tidak dapat dikatakan Qaari. Orang yang membaca tidak dapat dikatakan sedang berdzikir atau sedang membaca Al Quran kecuali dengan lisannya. Minimal didengar dirinya, dan kecuali jika ia bisu maka ia ditoleransi untuk permaslahan ini."
Beberapa penguat pernyataan ini bersumber dari sebuah hadist yang diriwayatkan dari Ma'mar, ia berkata: aku bertanya kepad Khabbah,
“Apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam membaca dalam shalat Dzuhur dan Ashar?” beliau menjawab, “Ya.” Kami bertanya, “Bagaimana kalian mengetahui hal itu?” beliau menjawab, “Dengan gerakan janggutnya.” (HR. Al-Bukhari dan selainnya).
Dari penjelasan hadist tersebut sudah dapat disimpulkan bahwasannya Rasulullah SAW pun membaca bacaan rukun shalat dengan lisan. Tidak hanya dalam hati saja.
Semoga bermanfaat, terima kasih.