
Bagaimana hukum menikahi wanita yang sudah hamil duluan dalam Islam?, pertanyaan semacam ini sepertinya sudah sangat lazim terdengar dikalangan anak remaja jaman sekarang. Ditengah pergaulan bebas yang sangat menghawatirkan bagi seorang pemuda muslim.
Mengenai hal ini ada beberapa pendapat ulama mengenai hukum menikahi wanita hamil diluar nikah? dan bagaimana status anak?
Memahami Pernikahan Wanita Hamil Karena Zina
Terdapat dua macam wanita hamil. Wanita Hamil oleh suaminya dan hamil karena Berzina. Wanita yang hamil oleh suaminya lalu bercerai, maka tidak boleh menikah dengan wanita lain, boleh menikah setelah melahirkan.
Adapun wanita yang hamil karena berzina maka menurut sebagian ulama boleh menikah dengan laki-laki yang menghamilinya untuk bertanggung jawab maupun dengan lelaki lain.
Pernikahan Karena Hamil Diluar Nikah
Dalam hal ini banyak ulama yang berbeda pendapat, namun penulis tetap akan memberikan penjelasan yang dikutip dari pendapat ulama mashur.
Boleh Menikahi Wanita yang Hamil Diluar Nikah
Dalam hal ini Madzhab Syafi'i dan Hanafi menganggap sah pernikahan ini tanpa menunggu si wanita melahirkan. Dengan alasan tidak ada keharaman pada anak hasil zina.
As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzab (2/113)
وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ
Ba alwi dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin (201)
(مَسْأَلَةُ ش) وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ وَوَطْءُهَا حِيْنَئِذٍ مَع الكَرَاهَةِ
Dari penjelasan dua kitab diatas maka dapat disimpulkan.
- Seorang wanita hamil diluar nikah sebab zina, boleh menikah dengan pria yang menghamilinya.
- Pernikahan yang dilakukan pada poin (1) dapat dilangsungkan tanpa harus menunggu si wanita melahirkan.
- Tidak perlu melakukan pernikahan ulang setelah anak yang dikandungan lahir ke dunia.
Status Anak Dari Hubungan Zina Setelah Ibunya Dinikahi Pria Lain
Terdapat dua pendapat mengenai permasalahan status anak hasil berzina ini.
- Status anak yang dilahirkan tetap sebagai anak hasil zina. Oleh karena itu dinasabkan pada ibunya. Bukan pada pria yang menikahi ibunya, sebab faktanya si pria bukan ayah biologis dari anak yang sedang di kandung si wanita.
Apabila anak yang terlahir adalah perempuan, maka kelak ketika menikah yang menjadi wali dari anak perempuan tersebut adalah orang lain, boleh petugas KUA atau saudara laki-laki dari si Ibu. - Menurut pandangan madzhab Hanafi, anak yang dikandung dianggap mempunyai hubungan darah dan hukum yang sah dengan si pria yang mengawini tersebut.