Bolehkah Kita Menggabungkan Beberapa Pendapat Mazhab ?

Dapatkah kita menggabungkan beberapa pendapat mazhab? Pertanyaan ini memang menjadi bahan diskusi para ulama sejak dulu. Namun, setidaknya ada beberapa pendapat yang dapat dipertimbangkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, para sahabat telah mengadakan konsensus bahwa seorang awam wajib taqlid (mengikuti) mujtahid atau madzhab. Oleh karena itu, bagi seorang awam, mengikuti ulama madzhab agar selamat dalam beragama dan tidak keliru memahami al-Qur’an serta hadits Nabi s.a.w. sangatlah penting.
Namun, bagaimana dengan konsistensi dalam satu madzhab? Ada tiga pendapat dari para ulama dalam hal ini. Pertama, ada kelompok ulama yang mewajibkan umat Islam untuk bermadzhb satu dan tidak boleh berpindah. Kedua, ada kebanyakan ulama yang membolehkan dan membebaskan umat untuk memilih madzhab mana saja yang ia suka dan boleh berpindah-pindah. Ketiga, ada pendapat yang lebih rinci, yaitu jika seseorang memakai pendapat madzhab dalam shalat, maka wajib ia konsisten dalam hal tersebut, namun dalam masalah selain shalat, boleh dengan madzhab lain.
Setiap pendapat memiliki nilai positif dan juga kekurangan. Pendapat pertama ini berguna untuk menghindari orang muslim dari berbuat dalam syariah sesuai nafsu dan kesukaannya saja, serta menutup pintu untuk lahirnya fatwa-fatwa nyeleneh dari pihak-pihak yang tidak otoritatif. Sisi negatifnya, pendapat ini mengekang orang sehingga tidak ada pilihan lain, padahal dalam kondisi tertentu, seorang muslim bisa saja tidak bisa mengikuti pendapat madzhab yang diikuti karena sebab dan udzur yang mengharuskannya beralih ke pendapat lain.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami kemampuan diri sendiri dalam memahami teks-teks syariah dan seberapa baik kemampuan bahasa arab kita. Jika masih kurang, maka mengikuti ulama madzhab adalah langkah yang tepat. Namun, jika sudah mampu menganalisis dan menggali hukum langsung dari al-Qur’an dan hadits, maka seorang mujtahid harus berijtihad dan tidak mengikuti siapapun.
Dalam kesimpulannya, penting bagi kita untuk memahami posisi diri kita dalam memahami teks-teks syariah. Jika masih kurang, maka mengikuti ulama madzhab adalah langkah yang tepat untuk memastikan tidak keliru memahami al-Qur’an serta hadits Nabi s.a.w. Namun, jika sudah mampu, kita harus berijtihad dan tidak mengikuti siapapun.